Sabtu, 07 Desember 2013

Yuk ,,, Sekarang Coba Kita Pelajari Makna Sebenarnya Pemberdayaan Untuk Kalian Para Fasilitator atau Calon Fasilitator

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
 Disampaikan Pada Gladi Manajemen Pemerintahan Desa Bagi Kepala Bagian/Kepala Urusan Hasil Pengisian  Tahun 2011 Di Lingkungan Kabupaten Sleman,  19-20 Desember 2011
 Cholisin :  Staf Pengajar FIS UNY 

PENDAHULUAN
Masalah pembangunan merupakan masalah yang kompleks. Kompleksitas itu
misalnya dari sisi manajemen berarti  perlu dilakukan perencanaan, pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi. Dari sisi bidang yang yang harus dibangun juga memiliki aspek 
kehidupan yang sangat luas. Aspek kehidupan itu mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan. Dalam manajemen pemerintahan yang
otoriter yang sentralistis, dalam realitas masyarakat lebih diposisikan sebagai obyek
pembangunan. Ketika kini pemerintahan yang demokratis  yang hendak dikembangkan,
maka ada perubahan posisi masyarakat yang semula lebih diposisikan sebagai obyek
pembangunan menjadi subyek pembangunan.
Memposisikan masyarakat sebagai subyek dalam pembangunan agar bersifat
efektif perlu dicarikan berbagai alternatif strategi pemberdayaan masyarakat. Pilihan
strategi yang tepat diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kemandirian
masyarakat. Makalah ini lebih memfokuskan pada paparan tawaran berbagai strategi
pemberdayaan masyarakat. 

KONSEP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 
Pemberdayaan sebagai proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan,
memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan
penekan di segala bidang dan sektor kehidupan (Sutoro Eko, 2002). Konsep pemberdayaan
(masyarakat desa) dapat dipahami juga dengan dua cara pandang. Pertama , pemberdayaan
dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. Posisi masyarakat
bukanlah obyek penerima manfaat ( beneficiaries ) yang tergantung pada pemberian dari
pihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subyek (agen atau
partisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. Berbuat secara mandiri bukan
berarti lepas dari tanggungjawab negara. Pemberian layanan publik (kesehatan,
pendidikan, perumahan, transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakan
tugas (kewajiban) negara secara given . Masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti
terbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensi-kreasi, mengontrol lingkungan
dan sumberdayanya sendiri, menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukan
proses politik di ranah negara. Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan
dan pemerintahan (Sutoro Eko, 2002). 
Permendagri RI Nomor 7 Tahhun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat,
dinyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam
pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 1 , ayat (8) ).
Inti pengertian pemberdayaan masyarakat merupakan strategi untuk mewujudkan
kemampuan dan kemandirian masyarakat. 

TUJUAN DAN STRATEGI  CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT  
Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan
masyarakat terutama dari kemiskinan dan keterbelakangan/kesenjangan/ketidakberdayaan. 
Kemiskinan dapat dilihat dari indikator pemenuhan kebutuhan dasar yang belum
mencukupi/layak. Kebutuhan dasar itu, mencakup pangan, pakaian, papan, kesehatan, 
pendidikan, dan transportasi. Sedangkan keterbelakangan, misalnya produktivitas yang
rendah, sumberdaya manusia yang lemah, terbatasnya akses pada tanah padahal
ketergantungan pada sektor pertanian masih sangat kuat, melemahnya pasar-pasar
lokal/tradisional karena dipergunakan untuk memasok kebutuhan perdagangan
internasional. Dengan perkataan lain masalah keterbelakangan menyangkut struktural
(kebijakan) dan kultural (Sunyoto Usman, 2004).
Bagaimana strategi atau kegiatan yang dapat diupayakan untuk mencapai tujuan
pemberdayaan masyarakat  ?. Ada beberapa strategi yang dapat menjadi pertimbangan
untuk dipilih dan kemudian diterapkan  dalam pemberdayaan masyarakat.
Strategi 1 : Menciptakan iklim, memperkuat daya, dan melindungi.
Dalam upaya memberdayakan masyarakat dapat dilihat dari tiga sisi, yaitu ;
pertama , menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat
berkembang ( enabling ). Disini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia,
setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. 
Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat ( empowering ). 
Dalam rangka pemberdayaan ini, upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf
pendidikan, dan derajat kesehatan, serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi
seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja, dan pasar. Masukan berupa
pemberdayaan ini menyangkut pembangunan prasarana dan sarana dasar fisik, seperti
irigasi, jalan, listrik, maupun sosial seperti sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan, yang
dapat dijangkau oleh masyarakat pada lapisan paling bawah, serta ketersediaan lembaga-
lembaga pendanaan, pelatihan, dan pemasaran di perdesaan, dimana terkonsentrasi
penduduk yang keberdayaannya amat kurang. Untuk itu, perlu ada program khusus bagi
masyarakat yang kurang berdaya, karena program-program umum yang berlaku tidak
selalu dapat menyentuh lapisan masyarakat ini. 
Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat,
tetapi juga pranata-pranatanya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern, seperti kerja
keras, hemat, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban adalah bagian pokok dari upaya
pemberdayaan ini. Demikian pula pembaharuan institusi-institusi sosial dan
pengintegrasiannya ke dalam kegiatan pembangunan serta peranan masyarakat di
dalamnya. Yang terpenting disini adalah peningkatan partisipasi rakyat dalam proses
pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakatnya. Oleh karena itu,
pemberdayaan masyarakat amat erat kaitannya dengan pemantapan, pembudayaan,
pengamalan demokrasi. 
Ketiga, memberdayakan mengandung pula arti melindungi. Dalam proses
pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena
kekurangberdayaan dalam menghadapi yang kuat. Oleh karena itu, perlindungan dan
pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan
masyarakat. Melindungi tidak berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi, karena hal
itu justru akan mengerdilkan yang kecil dan melunglaikan yang lemah. Melindungi harus
dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta
eksploitasi yang kuat atas yang lemah. Pemberdayaan masyarakat bukan membuat
masyarakat menjadi makin tergantung pada berbagai program pemberian ( charity ).
Karena, pada dasarnya setiap apa yang dinikmati harus dihasilkan atas usaha sendiri (yang
hasilnya dapat dipertikarkan dengan pihak lain). Dengan demikian tujuan akhirnya adalah
memandirikan masyarakat, memampukan, dan membangun kemampuan untuk memajukan
diri ke arah kehidupan yang lebih baik secara berkesinambungan.
Strategi 2 : Program Pembangunan Pedesaan
Pemerintah di Negara-negara berkembang termasuk Indonesia telah mencanangkan
berbagai macam program pedesaan, yaitu (1) pembangunan pertanian, (2) industrialisasi
pedesaan, (3) pembangunan masyarakat desa terpadu, dan (4) strategi pusat pertumbuhan (
Sunyoto Usman, 2004). Penjelasan macam-macam program sebagai berikut:
Program pembangunan pertanian, merupakan program untuk meningkatkan output
dan pendapatan para petani. Juga untuk menjawab keterbatasan pangan di pedesaan,
bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar industri kecil dan kerumahtanggaan, serta untuk
memenuhi kebutuhan ekspor produk pertanian bagi negara maju. Program industrialisasi
pedesaan, tujuan utamanya untuk mengembangkan industri  kecil dan kerajinan.
Pengembangan industrialisasi pedesaan merupakan alternative menjawab persoalan
semakin sempitnya rata-rata pemilikan dan penguasaan lahan dan lapangan kerja
dipedesaan. Program pembangunan masyarakat terpadu, tujuan utamanya untuk
meningkatkan produktivitas, memperbaiki kualitas hidup penduduk dan memperkuat
kemandirian. Ada enam unsur dalam pembangunan masyarakat terpadu, yaitu: 
pembangunan pertanian dengan padat karya, memperluas kesempatan kerja, intensifikasi
tenaga kerja dengan industri kecil, mandiri dan meningkatkan partisipasi dalam
pengambilan keputusan, mengembangkan perkotaan yang dapat mendukung pembangunan
pedesaan, membangun kelembagaan yang dapat melakukan koordinasi proyek multisektor.
Selanjutnya program strategi pusat pertumbuhan, merupakan alternatif untuk menentukan
jarak ideal antara pedesaan dengan kota, sehingga kota benar-benar berfungsi sebagai pasar
atau saluran distribusi hasil produksi. Cara yang ditempuh adalah membangun pasar di
dekat desa. Pasar ini difungsikan sebagai pusat penampungan hasil produksi desa, dan
pusat informasi tentang hal-hal berkaitan dengan kehendak konsumen dan kemampuan
produsen. Pusat pertumbuhan diupayakan agar secara social tetap dekat dengan desa, tetapi
secara eknomi mempunyai fungsi dan sifat-sifat seperti kota.
Senada dengan program pembangunan pedesaan, J. Nasikun (dalam Jefta Leibo,
1995), mengajukan strategi yang meliputi : (1) Startegi pembangunan gotong royong, (2)
Strategi pembangunan Teknikal – Profesional, (3) Strategi Konflik, (4) Strategi
pembelotan kultural.
Dalam strategi gotong royong , melihat masyarakat sebagai sistem sosial. Artinya
masyarakat terdiri dari atas bagian-bagian yang saling kerjasama untuk mewujudkan tujuan
bersama. Gotong royong dipercaya bahwa perubahan-perubahan masyarakat, dapat
diwujudkan melalui partisipasi luas dari segenap komponen dalam masyarakat. Prosedur
dalam gotong royong bersifat demokratis, dilakukan diatas kekuatan sendiri dan
kesukarelaan.
Strategi pembangunan Teknikal – Profesional , dalam memecahkan berbagai
masalah kelompok masyarakat dengan cara mengembangkan norma, peranan, prosedur
baru untuk menghadapi situasi baru yang selalu berubah. Dalam strategi ini peranan agen –
agen pembaharuan sangat penting. Peran yang dilakukan agen pembaharuan terutama
dalam menentukan program pembangunan, menyediakan pelayanan yang diperlukan, dan
menentukan tindakan yang diperlukan dalam merealisasikan program pembangunan
tersebut. Agen pembaharuan merupakan kelompok  kerja yang terdiri atas beberapa warga
masyarakat yang terpilih dan dipercaya untuk menemukan cara –cara yang lebih kreatif
sehingga hambatan –hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan dapat
diminimalisir. 
Strategi Konflik ,  melihat dalam kehidupan masyarakat dikuasasi oleh segelintir
orang atau sejumlah kecil kelompok kepentingan tertentu. Oleh karena itu, strategi ini
menganjurkan perlunya mengorganisir lapisan penduduk miskin untuk menyalurkan
permintaan mereka atas sumber daya dan atas perlakuan yang lebih adil dan lebih
demokratis. Strategi konflik menaruh tekanan perhatian pada perubahan oraganisasi dan
peraturan (struktur) melalui distribusi kekuasaan, sumber daya dan keputusan masyarakat.
Strategi pembelotan kultural , menekankan pada perubahan tingkat subyektif
individual, mulai dari perubahan nilai-nilai pribadi menuju gaya hidup baru yang
manusiawi. Yaitu gaya hidup cinta kasih terhadap sesame dan partisipasi penuh komunitas
orang lain. Dalam bahasa Pancasila adalah humanis-relegius. Strategi ini merupakan reaksi
(pembelotan)  terhadap kehidupan masyarakat modern industrial yang betrkembang
berlawanan dengan pengembangan potensi kemanusiaan.
Permendagri RI Nomor 7 Tahhun 2007 tentang Kader Pemberdayaan
Masyarakat,dalam konsiderannya menyatakan bahwa  dalam rangka
penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi masyarakat serta swadaya
gotong royong dalam pembangunan di desa dan kalurahan perlu dibentuk Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa. Lebih lanjut dinyatakan bahwa Kader Pemberdayaan
Masyarakat merupakan mitra Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang diperlukan
keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan
partisipatif di Desa dan Kelurahan. Adapun peran Kader Pemberdayaan Masyarakat
(KPM) intinya adalah mempercepat perubahan ( enabler ), perantara ( mediator ), pendidik
(educator ), perencana ( planer ), advokasi ( advocation ), aktivis ( activist ) dan pelaksana
teknis ( technisi roles ) (lihat Pasal 10 Permendagri RI No.7 Tahan 2007).
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa Permendagri tersebut, tampaknya dalam
strategi pemberdayaan masyarakat dapat dinyatakan sejalan dengan  Strategi pembangunan
Teknikal – Profesional. 

TUGAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberdayaan masyarakat bisa dilakukan oleh banyak elemen: pemerintah,
perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, pers, partai politik, lembaga donor, aktor-
aktor masyarakat sipil, atau oleh organisasi masyarakat lokal sendiri. Birokrasi pemerintah
tentu saja sangat strategis karena mempunyai banyak keunggulan dan kekuatan yang luar
biasa ketimbang unsur-unsur lainnya: mempunyai dana, aparat yang banyak, kewenangan
untuk membuat kerangka legal, kebijakan untuk pemberian layanan publik, dan lain-lain.
Proses pemberdayaan bisa berlangsung lebih kuat, komprehensif dan berkelanjutan bila
berbagai unsur tersebut membangun kemitraan dan jaringan yang didasarkan pada prinsip
saling percaya dan menghormati (Sutoro Eko, 2002).
Dalam hal pada setiap desa telah terbentuk KPM, maka kemitraan KPM dan
pemerintahan desa perlu didorong untuk bersama-sama melakukan pemberdayaan
masyarakat. Ketika kemitraan mampu mendorong percepatan kemapanan ekonomi
masyarakat, berfungsi secara efektif pemerintahan desa (sistem politik lokal), keteladanan
pemimpim (elit lokal), dan partisipasi aktif masyarakat (lihat Kutut Suwondo, 2005), 
maka kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan akan dapat terwujud. 

Bacaan:
 J, Nasikun, 1995, Mencari Suatu Strategi Pembangunan Masyarakat Desa Berparadigma Ganda, dalam Jefta Leibo, Sosiologi Pedesaan , Yogyakarta : Andi Offset.
Kutut Suwondo, 2005, Civil Society Di Aras Lokal : Perkembangan Hubungan Antara Rakyat dan Negara di Pedesaan Jawa , Yogyakarta : Pustaka Pelajar & Percik.
Permendagri RI Nomor 7 Tahhun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat, Bandung : Fokus Media.
Sunyoto Usman,2004, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat , Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Sutoro Eko, 2002, Pemberdayaan Masyarakat Desa,  Materi Diklat Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang diselenggarakan Badan Diklat Provinsi Kaltim, Samarinda, Desember 2002.   

Serba Serbi Sipil dan Lainnya: Homestay Bougenvile Wujil, Ungaran

Serba Serbi Sipil dan Lainnya: Homestay Bougenvile Wujil, Ungaran : Selamat, Pagi, Siang, Sore,,, sis,,gan,...bapak... ibuk,,, dan siapa saj...